FIQH NUSANTARA SEBAGAI SOLUSI PERBAIKAN HUKUM NASIONAL
Judul Buku
|
: Fiqh Nusantara Dan Sistem Hukum Nasional:
Kemaslahatan Kebangsaan
|
Penerbit
|
: Pustaka Pelajar
|
Penulis
|
: Zaini Rahman
|
Cetakan
|
: I, 2016
|
Tebal
|
: xii+428 Halaman
|
Peresensi
|
: Khozinurrahman *)
|
Dalam rentang perjalanan sejarah Islam di Indonesia,
perdebatan tentang Islam dalam konteks kenegaraan selalu mewarnai dalam
berbagai kehidupan berbangsa dan bernegara. Perbedaan seperti inilah yang
seakan-akan tidak akan pernah menemukan tiitik temu. Pada suatu sisi, ada yang
memandang Islam yang ajarannya wajib diterapkan secara literal oleh Indonesia.
Sedangkan disisi lain ada yang menyatakan bahwa ajaran ke-islam-an harus
berintegrasi dengan sistem hukum yang ada di Negara Indonesia. Pemahaman
tersebut seakan selalu memposisikan pada suatu tempat yang selalu berseberangan,
dan sering terjebak pada ptaktek wacana yang menegasikan dengan klaim kebenaran
tunggal pada diri masing-masing. Dan akhirnya perbedaan yang semacam itulah
yang menuntut kita untuk lebih arif terhadap pemahaman ke-islam-an dan
ke-indonesia-an itu sendiri.
Fakta sosiologis juga memberikan klarifikasi bahwa bangsa
Indonesia adalah masyarakat yang heterogen, baik ras, suku, budaya, bahasa, dan
agama. Heterogenitas tersebut adalah sesuatu yang bersifat alamiah (natural).
Heterogenitas inilah yang harus dipertimbangkan umat Islam didalam berdakwah.
Kesadaran tentang sifat heterogen masyarakat harus benar-benar ditumbuhkan oleh
seluruh rakyat Indonesia. Implikasinya adalah lahirnya kesadaran pluralistik
dalam masyarakat, yang pada gilirannya akan melahirkan sikap toleran, saling
menghargai antarsesama manusia, baik dalam persoalan beragama maupun bernegara.
Namun, ironisnya kesadaran tersebut belum banyak
ditampilkan oleh rakyat Indonesia. Tak ayal, kalau acap kali sering terjadi
konflik antarumat, baik konflik antar suku atau antarumat beragama. Memang
sangat ironis, semua rentetan konflik yang terjadi selalu membawa embel-embel
agama, padahal agama tidak memerintahkan kekerasan. Dan, sebagai umat yang
mayoritas, penganut Islam Indonesia seharusnya mampu merangkul umat agama lain
untuk kembali membangun keharmonisan antarumat, dalam rangka menyelamatkan
eksistensi dan keutuhan negara Indonesia yang berasaskan Bhnineka Tunggal Ika
"berbeda tetapi tetap satu".
Perbedaan adalah pertanda keragaman, dan keragaman seharusnya
tidak menimbulkan malapetaka tapi justru melahirkan keindahan dan keharmonisan.
Lalu mengapa yang terjadi malah sebaliknya? Mengapa orang terjebak pada
kerangka berfikir perberdaan dan menafikan dialektika perbedaan? Bagaimana
seharusnya kita menangani perbedaan tersebut agar tidak menjelma menjadi
kekuatan yang destruktif sehingga menghancurkan kita sendiri?
Oleh karenanya buku yang berjudul Fiqh Nusantara dan Sistem
Hukum Nasional: Perspektif Kemaslahatan Kebangsaan yang ditulis oleh
Zaini Rahman merupakan tulisan yang mengulas tuntas tentang bagaimana Fiqh
Nusantara sebagai upaya untuk menjawab sekian banyak persoalan perbedaan
pandangan hukum, agama. Sosial, budaya dan politik yang terjadi di Negara Indonesia, sehingga mencapai
kemaslahatan bersama. Sehingga pluralisme dalam makna sederhananya sebagai
suatu pandang yang positif terhadap keragaman, disertai dengan usaha yang
sungguh sungguh untuk mengelola keragaman itu secara damai dan
berkeadilan.(hal.106)
Memang nampaknya masalah seputar Islam dan pluralisme di
Indonesia sangat layak untuk diteliti dan dianalisa lebih jauh. Sehingga hal
tersebut dapat menemukan solusi yang dapat menghindari dari pertikaian. Dari
analisa tersebut dapat dimasukkan dalam dua masalah: pertama, masalah
Islam dalam kaitanya denga kebijakan-kebijakan keagamaan negara. Kedua,
masalah Islam dengan wacana pergerakan. Kedua kelompok masalah ini memang
saling terkait dan berinteraksi satu sama lain. Yang pertama terletak pada
negara, sedangkan yang kedua berkembang dimasyarakat. Namun yang dua itu
sama-sama lahir dari adanya desakan atau negosiasi antara negara dan
masyarakat.
Terlepas dari hal tersebut, kelebihan buku ini terletak
pada usahanya dalam menjawab segala macam-macam diatas dengan menggunakan
bahasa yang cukup lugas sehingga mudah dipahami oleh para pembaca. Karena
dengan memahaminya kita akan percaya kalau perbedaan tidak semestinya harus
melahirkan pertikaan.
Selebihnya buku ini juga menuntut perlu adanya kesadaran
bersama bahwa perbedan tidak mesti harus berujung pada pertentangan. Kita harus
mencari titik temu diantara perbedaan itu. Dalam hal ini, yang perlu
diperhatikan adalah bagaimana agar di satu pihak identitas yang unik dari satu
agama dapat dipertahankan dan dipihak lain ada titik temu yang bisa dijadikan landasan
untuk bekerjasama satu sama lain. Dan jika kita melupakan hal ini, maka konflik
antar identitas akan mudah terjadi. Dengan ungkapan lain, pertentangan bisa
terjadi karena kita terlalu menekankan salah satu unsur pembentukan identitas
baik itu etnis, agama, organisasi dan sebagainya.
Oleh karenanya kepercayaan yang kokoh memang harus dibangun
dalam menghadapi berbagai tantangan kerena kepercayaan yang didapatkan tampa
keraguan adalah kepercayaan yang rapuh. Karena itu keberanian berdialog dan
mendengarkan suara-suara lain yang berbeda dengan apa yang kita pegangi adalah
suatu keniscayaan.
FIQH NUSANTARA SEBAGAI SOLUSI PERBAIKAN HUKUM NASIONAL
Reviewed by Unknown
on
09:29
Rating:
No comments: