FIQH NUSANTARA SEBAGAI SOLUSI PERBAIKAN HUKUM NASIONAL







Judul Buku     
: Fiqh Nusantara Dan Sistem Hukum Nasional:
  Kemaslahatan Kebangsaan
Penerbit
: Pustaka Pelajar
Penulis
: Zaini Rahman
Cetakan          
: I, 2016
Tebal
: xii+428 Halaman
Peresensi        
: Khozinurrahman *)



Dalam rentang perjalanan sejarah Islam di Indonesia, perdebatan tentang Islam dalam konteks kenegaraan selalu mewarnai dalam berbagai kehidupan berbangsa dan bernegara. Perbedaan seperti inilah yang seakan-akan tidak akan pernah menemukan tiitik temu. Pada suatu sisi, ada yang memandang Islam yang ajarannya wajib diterapkan secara literal oleh Indonesia. Sedangkan disisi lain ada yang menyatakan bahwa ajaran ke-islam-an harus berintegrasi dengan sistem hukum yang ada di Negara Indonesia. Pemahaman tersebut seakan selalu memposisikan pada suatu tempat yang selalu berseberangan, dan sering terjebak pada ptaktek wacana yang menegasikan dengan klaim kebenaran tunggal pada diri masing-masing. Dan akhirnya perbedaan yang semacam itulah yang menuntut kita untuk lebih arif terhadap pemahaman ke-islam-an dan ke-indonesia-an itu sendiri.
Fakta sosiologis juga memberikan klarifikasi bahwa bangsa Indonesia adalah masyarakat yang heterogen, baik ras, suku, budaya, bahasa, dan agama. Heterogenitas tersebut adalah sesuatu yang bersifat alamiah (natural). Heterogenitas inilah yang harus dipertimbangkan umat Islam didalam berdakwah. Kesadaran tentang sifat heterogen masyarakat harus benar-benar ditumbuhkan oleh seluruh rakyat Indonesia. Implikasinya adalah lahirnya kesadaran pluralistik dalam masyarakat, yang pada gilirannya akan melahirkan sikap toleran, saling menghargai antarsesama manusia, baik dalam persoalan beragama maupun bernegara.
Namun, ironisnya kesadaran tersebut belum banyak ditampilkan oleh rakyat Indonesia. Tak ayal, kalau acap kali sering terjadi konflik antarumat, baik konflik antar suku atau antarumat beragama. Memang sangat ironis, semua rentetan konflik yang terjadi selalu membawa embel-embel agama, padahal agama tidak memerintahkan kekerasan. Dan, sebagai umat yang mayoritas, penganut Islam Indonesia seharusnya mampu merangkul umat agama lain untuk kembali membangun keharmonisan antarumat, dalam rangka menyelamatkan eksistensi dan keutuhan negara Indonesia yang berasaskan Bhnineka Tunggal Ika "berbeda tetapi tetap satu".
Perbedaan adalah pertanda keragaman, dan keragaman seharusnya tidak menimbulkan malapetaka tapi justru melahirkan keindahan dan keharmonisan. Lalu mengapa yang terjadi malah sebaliknya? Mengapa orang terjebak pada kerangka berfikir perberdaan dan menafikan dialektika perbedaan? Bagaimana seharusnya kita menangani perbedaan tersebut agar tidak menjelma menjadi kekuatan yang destruktif sehingga menghancurkan kita sendiri?
Oleh karenanya buku yang berjudul Fiqh Nusantara dan Sistem Hukum Nasional: Perspektif Kemaslahatan Kebangsaan yang ditulis oleh Zaini Rahman merupakan tulisan yang mengulas tuntas tentang bagaimana Fiqh Nusantara sebagai upaya untuk menjawab sekian banyak persoalan perbedaan pandangan hukum, agama. Sosial, budaya dan politik yang terjadi  di Negara Indonesia, sehingga mencapai kemaslahatan bersama. Sehingga pluralisme dalam makna sederhananya sebagai suatu pandang yang positif terhadap keragaman, disertai dengan usaha yang sungguh sungguh untuk mengelola keragaman itu secara damai dan berkeadilan.(hal.106)
Memang nampaknya masalah seputar Islam dan pluralisme di Indonesia sangat layak untuk diteliti dan dianalisa lebih jauh. Sehingga hal tersebut dapat menemukan solusi yang dapat menghindari dari pertikaian. Dari analisa tersebut dapat dimasukkan dalam dua masalah: pertama, masalah Islam dalam kaitanya denga kebijakan-kebijakan keagamaan negara. Kedua, masalah Islam dengan wacana pergerakan. Kedua kelompok masalah ini memang saling terkait dan berinteraksi satu sama lain. Yang pertama terletak pada negara, sedangkan yang kedua berkembang dimasyarakat. Namun yang dua itu sama-sama lahir dari adanya desakan atau negosiasi antara negara dan masyarakat.
Terlepas dari hal tersebut, kelebihan buku ini terletak pada usahanya dalam menjawab segala macam-macam diatas dengan menggunakan bahasa yang cukup lugas sehingga mudah dipahami oleh para pembaca. Karena dengan memahaminya kita akan percaya kalau perbedaan tidak semestinya harus melahirkan pertikaan.
Selebihnya buku ini juga menuntut perlu adanya kesadaran bersama bahwa perbedan tidak mesti harus berujung pada pertentangan. Kita harus mencari titik temu diantara perbedaan itu. Dalam hal ini, yang perlu diperhatikan adalah bagaimana agar di satu pihak identitas yang unik dari satu agama dapat dipertahankan dan dipihak lain ada titik temu yang bisa dijadikan landasan untuk bekerjasama satu sama lain. Dan jika kita melupakan hal ini, maka konflik antar identitas akan mudah terjadi. Dengan ungkapan lain, pertentangan bisa terjadi karena kita terlalu menekankan salah satu unsur pembentukan identitas baik itu etnis, agama, organisasi dan sebagainya.
Oleh karenanya kepercayaan yang kokoh memang harus dibangun dalam menghadapi berbagai tantangan kerena kepercayaan yang didapatkan tampa keraguan adalah kepercayaan yang rapuh. Karena itu keberanian berdialog dan mendengarkan suara-suara lain yang berbeda dengan apa yang kita pegangi adalah suatu keniscayaan.
FIQH NUSANTARA SEBAGAI SOLUSI PERBAIKAN HUKUM NASIONAL FIQH NUSANTARA SEBAGAI SOLUSI PERBAIKAN HUKUM NASIONAL Reviewed by Unknown on 09:29 Rating: 5

No comments:

ads
Powered by Blogger.